RM.id Rakyat Merdeka – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 270,00 per saham atau mencapai Rp 33,28 triliun. Jumlah ini meningkat 31,7 persen dibandingkan dividen tunai yang dibagikan untuk tahun buku 2022.
Pembagian dividen tersebut diraih melalui pencapaian laba bersih yang diperoleh BCA pada tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp 48,6 triliun.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BCA menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain, dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tunai tahun buku 2023 sebesar Rp 42,50 per saham, yang telah dibayarkan perseroan kepada para pemegang saham pada 20 Desember 2023.Maka, sisa yang akan dibayarkan Perseroan pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi BCA sebesar Rp 227,50 per saham.
“Kami berterima kasih kepada para nasabah atas kepercayaannya, seluruh stakeholders yang terus memberikan dukungan, serta pemerintah, Bank Indonesia BI), Otoritas Jasa Keuanganb(OJK), dan regulator lainnya, sehingga BCA mampu melewati tahun 2023 dengan kinerja solid,” ungkap Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Ia melihat, perekonomian Indonesia tetap tangguh dan stabil, serta berpotensi terus tumbuh di tengah berbagai tantangan yang ada di tingkat global dan regional.
Hasil keputusan RUPST BCA hari ini menunjukkan komitmen perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham. “Kami optimis atas prospek bisnis ke depan dan tetap melangkah secara pruden sepanjang 2024, sekaligus konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor,” ucapnya.
Tak hanya membagikan dividen, dalam RUPST juga telah mengagendakan beberapa hal. Pemegang sajam menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris, atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Kemudian memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024.
Kepada pemegang saham mayoritas dalam perseroan saat ini, untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024.
Lalu, menetapkan besarnya tantiem untuk dibayarkan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023, dan memberikan kuasa kepada pemegang saham mayoritas perseroan, saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2023.
Selanjutnya, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk membayar dividen interim untuk tahun buku 2024, jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan, serta dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta, menyetujui perubahan Rencana Aksi (Recovery Plan) perseroan.https://makcauhai.com/